PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 5
BAB 2 — POKOK-POKOK KEBIJAKAN
Mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam melalui : a. kerja sama dan koordinasi bersama kementerian/lembaga melalui penempatan personel TNI di Pos Lintas Batas dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas; b. pengembangan sistem informasi intelijen dengan kementerian/lembaga; dan c. patroli keamanan darat, keamanan laut di wilayah yurisdiksi nasional dan pengintaian udara. www.djpp.kemenkumham.go.id
