PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri dapat menjalin kerja sama dengan Menteri/Kepala lembaga lainnya, Kepala Daerah, Kepala BUMN/BUMD, atau Kepala badan hukum lainnya. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Kesepakatan Bersama, dan/atau; b. Perjanjian Kerja Sama.
