PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
Kesepakatan Bersama dapat menggunakan istilah Nota Kesepakatan, Nota Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, Nota Kesepahaman Bersama, Memorandum of Understanding, atau istilah lain yang mempunyai makna sama.
