PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kemhan dengan tujuan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya.
