PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Kepala Satker/Subsatker mempunyai kewenangan menyusun, MENETAPKAN, dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama. (2) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penyusunan, penetapan, dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri. (3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama bukan merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penyusunan, penetapan, dan penandatangan Perjanjian Kerja Sama harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
