Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
Prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai berikut: a. Satker Pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kemhan untuk menyusun Kesepakatan Bersama disertai draf Keputusan Pendelegasian; b. Satker Pemrakarsa menyusun draf Kesepakatan Bersama; c. draf Kesepakatan Bersama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum; d. draf Kesepakatan Bersama dibahas bersama pihak mitra; e. hasil pembahasan draf Kesepakatan Bersama diparaf oleh Kepala Subsatker dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; f. draf Kesepakatan Bersama disampaikan kepada Kepala Satker untuk mendapatkan persetujuan; g. dalam hal Kepala Satker menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan; h. Kesepakatan Bersama diberi nomor oleh Sekretariat Satker; i. salinan Kesepakatan Bersama diberikan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; dan
j. Kepala Satker melaporkan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan atas pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama.
