Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA
Prosedur penyusunan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sebagai berikut: a. Satker Pemrakarsa menyusun draf Kesepakatan Bersama; b. draf Kesepakatan Bersama dibahas internal Kemhan dengan melibatkan Satker terkait, dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan yang mencakup aspek teknis dan aspek hukum; c. draf Kesepakatan Bersama dibahas bersama pihak mitra; d. hasil pembahasan draf Kesepakatan Bersama diparaf oleh Kepala Satker, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan; e. draf Kesepakatan Bersama disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan untuk mendapatkan persetujuan; f. Sekretaris Jenderal Kemhan memberikan paraf persetujuan terhadap draf Kesepakatan Bersama; g. draf Kesepakatan Bersama yang telah diparaf Sekretaris Jenderal Kemhan disampaikan kepada Menteri;
h. dalam hal Menteri menyetujui, ditindaklanjuti dengan penandatanganan; i. Kesepakatan Bersama diberi nomor oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemhan; dan j. salinan Kesepakatan Bersama diberikan kepada Satker Pemrakarsa dan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
