PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN...
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Penyusunan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Satker/Subsatker Kemhan sesuai tugas dan fungsi dengan mengikutsertakan Kepala Satker/Subsatker lain yang terkait, serta dapat mengikutsertakan Mabes TNI dan Angkatan.
