Pasal 6
BAB 5 — PELAKSANAAN KELOMPOK KERJA
(1) Jumlah Peserta untuk : a. Pokja Litbang paling banyak 50 (lima puluh) orang dan paling sedikit 6 (enam) orang; dan b. Tim Litbang paling banyak 5 (lima) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang. (2) Dukungan biaya Pokja berdasarkan pada : a. DIPA Kemhan, Amanat anggaran Menhan, PPPA UO Kemhan, dan Program Kerja Balitbang Kemhan; b. otorisasasi yang telah diterbitkan untuk pelaksanaan kegiatan Pokja Litbang; dan c. penyaluran dana untuk mendukung otorisasi sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Komponen biaya Pokja terdiri dari : a. honorarium; b. belanja barang; c. belanja bahan; dan d. biaya perjalanan dinas.
(4) Kontrak Kerja Pelaksanaan Litbang a. kontrak kerja jasa konsultansi litbang dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti ahli tidak tersedia di Balitbang Kemhan; b. kontrak kerja jasa konsultansi laboratorium dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga peneliti/teknisi serta peralatan laboratorium tidak tersedia di Balitbang Kemhan; dan c. kontrak kerja jasa pembuatan Mockup/Model/Prototipe dapat dilaksanakan apabila jumlah tenaga perekayasa/teknisi serta peralatan mesin produksi tidak tersedia di Balitbang Kemhan.
