PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 5
BAB 4 — POKJA LITBANG DAN TIM LITBANG
(1) Susunan Pokja Litbang terdiri atas : a. Kagiat b. Dallakgiat c. Waslakgiat d. Kalakgiat e. Nara sumber f. Seslakgiat g. Ketua Tim Pulahta h. Ketua Tim Anev i. Ketua Tim Ucob j. Anggota (2) Tim Litbang a. Ka Tim Litbang merangkap anggota b. Sekretaris merangkap anggota c. Peneliti/perekayasa merangkap anggota
