PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBIAYAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 7
BAB 6 — HASIL KELOMPOK KERJA
(1) Pokja Litbang yaitu pokja yang hasil litbangnya berupa rekomendasi yang dipertanggungjawabkan oleh Kabalitbang Kemhan selaku pejabat yang mengeluarkan perintah. (2) Tim Litbang yaitu pokja yang hasil litbangnya berupa rekomendasi yang dipertanggungjawabkan oleh Kabalitbang Kemhan selaku pejabat yang mengeluarkan perintah.
