PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 11
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Auditor adalah jenjang pangkat can jabatan sesuai jumlah angka kredit minimal yang dimiliki sebagaimana tereantum dalam Lampiran I. (2) Penetapan Jenjang jabatan Auditor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
