Pasal 12
BAB 6 — RINC,AN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Auditor Terampi1 sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Auditor Terampil Pemula, yaitu
melaksanakan pemeriksaan akuntan;
melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
mengkompilasi laporan; dan
mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu. b. Auditor Terampil Pratama, yaitu:
menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
melaksanakan audit operasional;
mengkaji sistem pengendalian manajemen objek pengawasan;
mengkaji hasil pengawasan;
memantau tindak lanjut hasli pengawasan; dan
meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten. c. Auditor Terampil Muda, yaitu:
melaksanakan audit khusus;
melaksanakan audit akuntabilitas;
rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
mengkaji hasil audit (peer review);
mengkaji kinerja objek pengawasan;
melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 7 memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
memberikan kesaksian dalam peradilan Kasus hasil pengawasan. (2) Rincian kegiatan Auditor Ahli Pratama yaitu : a. Sebagai Anggota Tim adalan sebagai berikut :
menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya,
menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP); 3 menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT);
menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan; 7 memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk
teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan Juklak dan atau Juknis pengawasan; 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungsional (APF); 12. menelaah peraturan perundang-undangan; 13. mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas; 14. membuat laporan hasil pengawasan; 15. mengkaji laporan hasil pengawasan; 16. mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan; 17. memantau pelaksanaan RKPT; 18. memantau pelaksanaan PKPT; 19. mengkaji dan menyempurnakan RIP; 20. mengkaji aspek strategis; 21. memaparkan hasil pengawasan; 22. mengkaji hasil Diklat pengawasan; 23. gelar pengawasan; 24. melaksanakan pemeriksaan akuntan; 25. melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 26. melaksanakan audit operasional; 27. melaksanakan audit khusus; 28. melaksanakan audit akuntabilitas; 29. menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 30. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 31. mengkaji hasi! pengawasan; 32. mengkompilasi laporan; 33. meringkas hasil pengawasan untuk pihak. yang berkompeten;
- mengkaji kinerja obyek pengawasan;
- mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
- mengkaji hasil audit (peer review);
- memantau tmdak lanjut hasil pengawasan,
- mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
- rnengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
- memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
- rnenjadi saksi r'ihli dalam peradilan kasus hasH pengawasan. b. Sebagai Ketua Tim adalah sebagai berikut:
- melaksanakan perneriksaan akuntan;
- rnelaksanakar, audit keuangan dan atau ketaatan;
- melaksanakan audit operasional;
- melaksanakan audit khusus;
- melaksanakan audit akuntabilitas;
- menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
- melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
- mengkaji hasil pengawasan;
- mengkompilasi !aporan;
- meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
- mengkaji Kinerja obyek pengawasan;
- mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
- mengkaji hasil audit (peer review);
- memantau tlndak lanjut hasil pengawasan;
- mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
- mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
- memproses penye1esaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
- menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan.
(3) Rincian kegiatan Auditor Ahli Muda, yaitu : a. Sebagai Ketua Tim, adalah sebagai berikut :
menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT);
menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
rnenyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
memutakhirkan pedoman dan atau slstem pengawasan; 8 menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan;
menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APF);
menelaah peraturan perundang-undangan;
mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
membuat laporan hasil pengawasan;
mengkaji laporan hasil pengawasan:
mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan;
memantau pelaksanaan RKPT;
memantau pelaksanaan PKPT;
mengkaji dan menyempurnakan RI P;
mengkaji aspek strategis;
memaparkan hasil pengawasan;
mengkaji hasil diklat pengawasan;
gelar pengawasan;
melaksanakan pemeriksaan akuntan;
melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan; 26 melaksanakan audit operasional;
melaksanakan audit khusus;
melaksanakan audit akuntabilitas;
menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
mengkaji hasil pengawasan;
mengkompilasi hasil laporan;
meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
mengkaji kinerja obyek pengawasan;
mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
mengkaji hasil audit (peer review);
memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
memproses penyelesaian tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti; dan
menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus basil pengawasan. b. Sebagai Pengendali Teknis adalah sebagai berikut:
melaksanakan pemeriksaan akuntan;
melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan:
melaksanakan audit operasional;
melaksanakan audit khusus;
melaksanakan audit akuntabilitas; 6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril);
melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
mengkaji hasil pengawasan;
mengkompilasi laporan;
meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
mengkaji kinerja obyek pengawasan;
mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
mengkaji hasil audit (peer review);
memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
mempersiapkan bahkan untuk tujuan tertentu;
mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan
menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. (4) Rincian kegiatan sebagai Auditor Ahli Madya, yaitu : a. Sebagal Pengendali Teknis adalan sebagai berikut:
menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
menyiapkan Rencdna Induk Pengawasan (RI P);
menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPl);
menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
memutakhirkan juklak dan atau sistem pengawasan:
menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional (APFP);
menelaah peraturan perundang-undangan;
meiaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
melaksanakan Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan;
membuat laporan akuntabilltas;
mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
membuat laporan hasil pengawasan;
mengkaji laporan hasil hasil audit akuntabilitas;
mengkaji laporan hasil pengawasan;
memantau pelaksanaan RKPT;
memantau pelaksanaan PKPT;
mengkaji dan menyempurnakan RIP;
mengkaji aspek strategi;
memaparkan hasil pengawasan;
mengkaji hasil diklat pengawasan;
gelar Pengawasan;
melaksanakan pemeriksaan akuntan;
melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
melaksanakan audit operasional;
rnelaksanakan audit khusus;
melaksanakan audit akuntabilitas;
menguji dan menilai dokumen (audit buril);
melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
mengkaji hasil pengawasan;
mengkompilasi hasil laporan,
meringkas hasil pengawdsan untuk pihak yang berkompeten: 37 mengkaji kinerja obyek rengawasan;
mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
mengkaji hasil audit (Peer Review);
memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
mengumpulkan data dan atau informasi intelejen;
mernproses penyelesaian TP/TGR; dan
rnenjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. b. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut :
melaksanakan pemeriksaan akuntan; 2 melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
melaksanakan audit operasional;
melaksanakan audit khusus;
5 melaksanakan audit akuntabilitas; 6 menguji dan menilai dokumen (melaksanakan audit buril); 7. melaksanakan penelitian di bidang pengawasan; 8. mengkaji hasil pengawasan; 9. mengkompilasi laporan; 10. meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten; 11. mengkaji kinerja obyek pengawasan; 12. mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan; 13. mengkaji hasil audit (peer review); 14. memantau tindak lanjut hasil pengawasan; 15. mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu; 16. mengumpulkan data dan atau informasi intelijen; 17. memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18. menjadi saksi ahli dalam peradilan kasus hasil pengawasan. (5) Rincian kegiatan Auditor Ahli Utama, yaitu : a. Sebagai Pengendali Mutu adalah sebagai berikut
- menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainya;
- menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
- menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan; 4 menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT); 5 menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
- menyusun pedoman dan atau sistem dibidang pengawasan;
- memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
- menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk
teknis (juknis) pengawasan; 9. memutakhirkan juklak dan atau juknis pengawasan; 10. menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan; 11. membina dan menggerakan Aparat Pengawasan Fungsional
(APF);
- menelaah peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
- melaksanakall Asistensi dan Konsultasi di bidang pengawasan:
- membuat laporan akuntabilitas;
- mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
- membuat laporan hasil pengawasan;
- mengkaji laporan hasil pengawasan;
- mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan,
- memantau pelaksanaan RKPT; 21 memantau pelaksanaan PKPT;
- mengkaji dan menyempurnakan RIP;
- mengkaji aspek strategis:
- memaparkail hasil pengawasan; 25 mengkaji hasil Diklat pengawasan: dan
- gelar pengawasan. b. Rincian kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir I a.
