PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 10
BAB 5 — JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jenjang jabatan Audito, dari yang terendah sampal dengan tertinggi yaitu : a. Auditor Terampil terdiri atas :
- Auditor Terampil Pemula;
- Auditor Terampil Pratama;dan
- Auditor Terarnpil Muda. b. Auditor Ahli, terdiri atas :
- Auditor Ahli Pratama;
- Auditor Ahli Muda;
- Auditor Ahli Madya;dain
- Auditor Ahli Utama. (2) Jenjang pangkat Auditor sebagaimana dimaksud pada a1at (1). sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu' a. Auditor Terampil pemula, terdiri dari :
- Pengatur muda Tk. I, golongan ruang Il/b; 2 Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tk. I, golongan ruang II/d. b. Auditor Terampil Pratama, terdin dari :
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Auditor Terampil Muda, terdiri dari :
- Penata, golongan ruang III/e; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. d. Auditor Ahli Pratarna , terdiri dari :
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b. e. Auditor Ahli Muda, terdiri dari :
- Penata, golongan ruang IllIe; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. f. Auditor Ahli Madya, terdiri dari :
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. g. Auditor Ahli Utama, terdiri dari :
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
