PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan jabatan fungsional Auditor terdiri dari : a. pendidikan; b. pengawasan; c. pengembangan profesi pengawasan; dan d. penunjang tugas pengawasan; (2) Sub unsur kegiatan Auditor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah a. Pendidikan, meliputi :
- mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah.
- mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang pengawasan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pengawasan, meliputi .
- pembinaan dan penggerakan pengawasan, yaitu:
- menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan dan kebijakan lainnya;
- menyiapkan Rencana Induk Pengawasan (RIP);
- menyiapkan kebijakan pengawasan tahunan;
- menyiapkan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT):
- menyiapkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);
- menyusun pedoman dan atau sistem pengawasan;
- memutakhirkan pedoman dan atau sistem pengawasan;
- menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan atau petunjuk teknis (juknis) pengawasan;
- memutakhirkan Juklak dan atau juknis pengawasan;
- menyusun ukuran kinerja di bidang pengawasan;
- membina dan menggerakkan Aparat Pengawasan Fungslonal (APF);
- mene1aah peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyuluhan di bidang pengawasan;
- melaksanakan asistensi dan konsultasi dibidang pengawasan;
- membuat laporan akuntabilitas;
- mengkaji laporan hasil audit akuntabilitas;
- membuat laporan hasil pengawasan;
- mengkaji laporan hasil pcngawasan;
- mengkaji kebijakan keuangan dan pembangunan;
- memantau pelaksanaan RKPT;
- memantau pelaksanaan PKPT;
- mengkaji dan menyempurnakan RI P;
- mengkaji aspek strategis;
- memaparkan hasil pengawasan;
- mengkaji hasil diklat pengawasan; dan 26) gelar pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan, yaitu ;
- melaksanakan pemeriksaan akuntan;
- melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan;
- melaksanakan audit operasional;
- melaksanakan audit khusus;
- melaksanakan audit akuntabilitas;
- menguji dan menilai dukumen (melaksanakan audit buril), 7) melaksanakan penelitian di bidang pengawasan;
- mengkaji hasil pengawasan;
- mengkompilasi laporan, 10) meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten;
- mengkaji kinerja obyek pengawasan;
- mengkaji sistem pengendalian manajemen obyek pengawasan;
- mengkaji hasii audit (peer review);
- memantau tindak lanjut hasil pengawasan;
- mempersiapkan bahan untuk tujuan tertentu;
- mengumpulkan data dan atau informasi intelijen;
- memproses penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR); dan 18) membelikan kesaksian dalam peradilan kasus hasil pengawasan. c. Pengembangan Profesi Pengawasan, meliputi:
- membuat karya ilmiah/karya tulls di bidang pengawasan;
- menerjemahkan/menyadur karya tulis ilmiah di bidang pengawasan;
- berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan di bidang pengawasan;
- melakukan pelatihan di kantor sendiri;
- berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (ekspose) draft pedoman/modul/fatwa di bidang pengawasan; dan
- melakukan studi banding di bidang pengawasan.
d Penunjang tugas pengawasan, meliputi :
- mengaja,/melatih pad a pend:dikan dan pelatihan pegawal;
- mengikuti serninar, lokakarya, konperensi atau kongres;
- menjadi anggota organisasi profesi; 4 menjadi Tim Penilai Jabatan Fungsional Aud!tor,
- memperoleh penghargaan atau tanda jasa;
- memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan
- duduk dalam kepanitiaan intra atau antar instansi.
