Pasal 4
BAB 3 — UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG KEGIATAN
(1) Unsur utama kegiatan pustakawan yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah: a. pendidikan, meliputi :
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
pendidikan dan pelatihan di bidang kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. b. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi, meliputi :
pengembangan koleksi;
pengolahan bahan perpustakaan;
penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan; dan
pelayanan informasi. c. pemasyarakatan perpusdokinfo, meliputi :
penyuluhan;
publisitas; dan
pameran. d. pengkajian dan pengembangan perpusdokinfo, meliputi :
pengkajian;
pengembangan perpustakaan;
analisis/kritik karya kepustakawanan; dan
penelaahan pengembangan di bidang perpusdokinfo. e. pengembangan profesi, meliputi :
membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpusdokinfo;
menyusun pedoman/petunjuk teknis perpusdokinfo;
menerjemahkan/menyadur buku dan bahan–bahan lain di bidang perpusdokinfo;
melakukan tugas sebagai ketua kelompok/koordinator pustakawan atau memimpin unit perpustakaan;
menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; dan
memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep. (2) Angka kredit untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing diatur dalam formulir 2 dan formulir 3 pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
