PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 5
BAB 3 — UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG KEGIATAN
(1) Unsur penunjang kegiatan pustakawan, meliputi : a. mengajar; b. melatih; c. membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpusdokinfo; d. memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpusdokinfo; e. mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan; f. menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan; g. melakukan lomba kepustakawanan; h. memperoleh penghargaan/tanda jasa; i. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; j. menyunting risalah pertemuan ilmiah; dan k. keikutsertaan dalam Tim Penilai Jabatan Pustakawan.
