PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Terampil meliputi: a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/sumber informasi; dan b. pemasyarakatan perpusdokinfo. (2) Tugas Pokok Pustakawan Tingkat Ahli meliputi : a. pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan/ sumber informasi; b. pemasyarakatan perpusdokinfo; dan c. pengkajian pengembangan perpusdokinfo.
