PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. (2) Jabatan Fungsional Pustakawan di lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
