Pasal 31
BAB 12 — PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
(1) Pustakawan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatannya apabila masa berlakunya hukuman disiplin tersebut telah berakhir. (2) Pustakawan yang dibebaskan sementara berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan, apabila berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. (3) Pustakawan yang ditugaskan di luar jabatan pustakawan dapat diangkat kembali dalam jabatannya, apabila telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan pustakawan. (4) Pustakawan yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan. (5) Pustakawan yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan.
