PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 32
BAB 12 — PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional pustakawan sebagaimana dimaksud pada Pasal 31, dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang kepustakawanan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional pustakawan.
