PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 30
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pustakawan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
