Pasal 13
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Panglima TNI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan kebijakan Menteri Pertahanan tentangpengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; b. mengeluarkan perintah kepada Komando Utama Operasi TNI dan Komando Pelaksanaan Operasi TNI untuk menyiapkan satuan, sarana dan alat sesuai dengan permintaan Kepala Staf Angkatan; c. MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan d. melaksanakan pengawasan dan evaluasi setiap tahap kegiatan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
