PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,...
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. MENETAPKAN kebijakan dalam pengerahan, anggaran, penyiapan sarana dan prasarana serta perekrutan sesuai kebutuhan yang diusulkan TNI dan sesuai alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah; dan b. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebijakan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN,Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
