PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,...
Pasal 14
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Kepala Staf Angkatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan perintah Panglima TNI; b. melaksanakan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar matra Angkatan dalam tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan c. Melaksanakan pengawasan internal dan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan Presidendan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
