PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 7
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran.
