Pasal 6
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemerintah melalui Menteri wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal Pemerintah menyatakan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu paling lambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penawaran dilakukan secara berjenjang kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional. (3) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dimana lokasi wilayah kegiatan usaha pertambangan berada.
