PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 5
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melalui Menteri dapat menunjuk Penilai Independen. (3) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
