PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 4
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran Divestasi Saham kepada Peserta INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak 5 (lima) tahun berproduksi secara berjenjang kepada: a. Pemerintah melalui Menteri; b. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat; c. BUMN dan BUMD; dan d. Badan Usaha Swasta Nasional.
