Pasal 8
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD dengan cara lelang. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan divestasi saham kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tahap awal pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) BUMN dan BUMD wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran.
(4) Dalam hal BUMN atau BUMD menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, BUMN atau BUMD wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan dilengkapi: a. penawaran harga atas saham divestasi dalam amplop tertutup yang tersegel; b. akte pendirian BUMN atau BUMD yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. profil BUMN atau BUMD; d. pernyataan kesungguhan untuk ikut bertanggung jawab dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara yang dilaksanakan oleh pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan e. Nomor Pokok Wajib Pajak. (5) Pembukaan amplop penawaran harga atas saham divestasi dilakukan pada hari ke-30 (ketiga puluh) setelah tanggal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wajib dihadiri oleh seluruh peserta lelang. (6) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi MENETAPKAN pemenang lelang berdasarkan pada penawaran tertinggi dan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e. (7) Dalam hal BUMN atau BUMD yang menyampaikan pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 1 (satu), lelang tetap dilaksanakan.
