PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang KK dan PKP2B yang akan melakukan Divestasi Saham wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
