PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham, serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1122) sepanjang mengatur mengenai tata cara Divestasi Saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
