PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 14
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta INDONESIA ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dengan tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksakannya penawaran Divestasi Saham. (2) Harga saham divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. harga tertinggi untuk penawaran Divestasi Saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. harga tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan harga dasar untuk penawaran Divestasi Saham kepada BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
