PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 13
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan Divestasi Saham wajib mengajukan komposisi perubahan saham kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
