PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 12
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Divestasi Saham kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan berita acara dan akta jual beli saham divestasi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
