PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 11
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Pembayaran dan penyerahan saham divestasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pernyataan minat dari Peserta INDONESIA dan dituangkan dalam akta jual beli saham divestasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (2) Pembayaran dan penyerahan saham divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
