PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan...
Pasal 10
BAB 2 — DIVESTASI SAHAM
(1) Dalam hal penawaran Divestasi Saham kepada Peserta INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 tidak dapat terlaksana, Divestasi Saham dapat dilakukan dengan penawaran saham divestasi melalui bursa saham di INDONESIA. (2) Dalam hal penawaran Divestasi Saham melalui bursa saham di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terlaksana, pelaksanaan Divestasi Saham harus diakumulasikan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan tata cara Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 ayat (1).
