Pasal 6
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
(1) Pada saat persetujuan pengembangan lapangan, besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif. (2) Komponen variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. status Wilayah Kerja; b. lokasi lapangan; c. kedalaman reservoir; d. ketersediaan infrastruktur pendukung; e. jenis reservoir; f. kandungan karbon-dioksida (CO2); g. kandungan hidrogen-sulfida (H2S); h. berat jenis (Specific Gravity) Minyak Bumi; i. tingkat komponen dalam negeri pada masa pengembangan lapangan; dan j. tahapan produksi. (3) Komponen variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (4) Komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. harga Minyak Bumi; dan b. jumlah kumulatif produksi Minyak dan Gas Bumi (5) Interval komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
