PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
(1) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak sebesar 5% (lima persen) kepada Kontraktor. (2) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN tambahan persentase bagi hasil paling banyak sebesar 5% (lima persen) untuk Negara dari Kontraktor.
