PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
(1) Dalam pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagi hasil awal (base split) yaitu: a. untuk Minyak Bumi sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) bagian Negara dan 43% (empat puluh tiga
persen) bagian Kontraktor. b. untuk Gas Bumi sebesar 52% (lima puluh dua persen) bagian Negara dan 48% (empat puluh delapan persen) bagian Kontraktor. (2) Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan.
