Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Kontrak Kerja Sama yang jangka waktunya telah berakhir dan telah diberikan persetujuan perpanjangan,
dapat tetap menggunakan bentuk Kontrak Kerja Sama semula atau mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. c. Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split. d. dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
