PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kontrak Bagi Hasil Gross Split Sliding Scale dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1643), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
