PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 24
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengelolaan terhadap Wilayah Kerja yang akan berakhir jangka waktu Kontraknya dan tidak diperpanjang, diberlakukan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal Wilayah Kerja yang akan berakhir jangka waktu Kontraknya dan diperpanjang, Pemerintah dapat MENETAPKAN bentuk Kontrak Kerja Sama semula atau bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
