PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 23
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) SKK Migas melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terbatas pada perumusan kebijakan terhadap rencana kerja dan anggaran yang diajukan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap realisasi kegiatan utama operasional Kontraktor meliputi kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan persetujuan rencana kerja.
