PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 22
BAB 6 — BARANG OPERASI DAN TANAH
(1) Tanah yang telah diselesaikan proses pembebasannya oleh Kontraktor menjadi milik Negara dan dikelola SKK Migas, kecuali tanah sewa. (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimohon sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
