PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 19
BAB 5 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
(1) Data yang diperoleh Kontraktor dari pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split merupakan data milik negara.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
