PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 20
BAB 5 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penyiapan, penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, komitmen pasti, komitmen kerja, jaminan-jaminan, penyisihan dan pengembalian Wilayah Kerja, unitisasi, participating interest 10% (sepuluh persen), bonus-bonus, dan kegiatan pasca operasi termasuk pencadangan dana kegiatan pasca operasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
