PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 18
BAB 5 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. (2) Pengadaan atas barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor secara mandiri.
