PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 17
BAB 5 — KEWAJIBAN KONTRAKTOR
(1) Kontraktor wajib memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan dalam negeri. (2) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor. (3) Kontraktor mendapatkan pembayaran atas pemenuhan kewajiban memenuhi kebutuhan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar harga minyak mentah INDONESIA.
