Pasal 16
BAB 4 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SERTA RENCANA PENGEMBANGAN LAPANGAN
(1) Menteri memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja berdasarkan pertimbangan dari SKK Migas. (2) Kepala SKK Migas memberikan persetujuan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya. (3) Dalam hal pada saat pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi perbedaan bagi hasil yang telah disetujui oleh Menteri pada pengembangan lapangan yang pertama kali yang diakibatkan oleh komponen variabel dan komponen
progresif, Kepala SKK Migas wajib meminta persetujuan perbedaan Bagi Hasil kepada Menteri. (4) Tata cara permohonan dan persetujuan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
